PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 509
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
