Pasal 500
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang evaluasi perkembangan Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang evaluasi perkembangan Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi perkembangan Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan Desa.
