PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
