Pasal 497
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan data dan informasi Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi Desa.
