Pasal 481
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa, dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa.
