Pasal 471
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga, dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga.
