Pasal 458
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa.
