Pasal 451
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
