Pasal 448
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan
penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa.
