Pasal 445
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta
dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa.
