Pasal 438
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara; g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja; h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana; i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi; j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
