PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 434
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi; d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
