PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian usul alih status, pindah antarunit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan Kementerian bagi pegawai negeri sipil.
