Pasal 417
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah di ketenagakerjaan dan transmigrasi; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
