PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 415
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas: a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
