PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 392
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II terdiri atas: a. Subdirektorat Pekerjaan Umum; b. Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Subdirektorat Kelautan dan Perikanan; d. Subdirektorat Perhubungan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
