PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 366
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
