PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 356
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian
administrasi keuangan, dan pembukuan.
