PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 346
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
