PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 332
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali,
Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
