PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 329
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di Provinsi D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan.
