Pasal 327
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Produk Hukum Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan dan penyerasian kebijakan, koordinasi dan klasifikasi serta dokumentasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. (2) Evaluasi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dikecualikan untuk: a. Pajak dan Retribusi; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Tata Ruang; d. Rencana Pembangunan Daerah; e. rencana pembangunan industri; dan f. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.
