PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 322
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
