PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 306
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah Jawa.
