PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 300
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
