PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 285
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
