PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 283
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
