PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 279
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
