PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 273
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
