Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko
bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana.
