Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.
