Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi; d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
