Pasal 243
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak- hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidik pegawai negeri sipil pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional.
