Pasal 237
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja.
