Pasal 230
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara.
