Pasal 227
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah
Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan.
