Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau
terluar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
