Pasal 211
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. manajemen fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
