PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
