PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 195
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama; c. Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara; d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah; dan f. Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
