PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan Kementerian; b. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian; c. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan Kementerian; dan d. penyiapan koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
