Pasal 189
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
