Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi
kemasyarakatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
