Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
