Pasal 169
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Pembinaan Kerukunan Antarsuku, dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan umat beragama,
antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
