Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Subdirektorat Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; b. koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
