Pasal 163
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; f. pelaksanaan koordinasi stabilitas sosial daerah, kerjasama intelijen ekonomi, serta kawasan objek vital dan strategis nasional; g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
