Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan
koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
