Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan dan Etika Politik Kebangsaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
