Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi terkait partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
